Rabu, 18 November 2015

KUAT DAN HEBAT GAYA BETON

Rumus Membuat Beton Berkualitas


Bagaimana rumus mencampur material dalam membuat beton berkualitas? Ini mungkin sering menjadi pertanyaan bagi mereka yang awam dengan ilmu teknik sipil. Disisi lain, kita sering menemukan istilah K pada beton yang diiringi dengan angka, misal K300, K275 dan K lainnya. Sejatinya istilah ini untuk menunjukkan kualitas betondimaksud. Kualitas ini menentukan kemampuan dan kekuatan beton. Bila sebuah bangunan dibangun dengan beton yang kualitasnya dibawah standar yang dibutuhkan, dikhawatirkan kekuatannya tidak bertahan lama, bahkan mungkin membahayakan bagi pemakainya.Kualitas beton ini didapatkan selain dari ketepatan dalam memilih material yang digunakan, juga dari takaran material dalam pencampuran. Batu Split, Bahan Material BetonNah, bagaimana rumus takaran material dalam melakukan pencampuran bahan beton, berikut ini rumusan berdasarkan standar nasional Indonesia atau SNI :
A. Beton K100 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 7,4 MPa (K 100), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,87 diperlukan bahan :1. Portland cement 247,000 kg2. PB 869 kg3. KR (maksimum 30 mm) 999 kg4. Air 215 Liter
B. Beton K125 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 9,8 MPa (K 125), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,78 diperlukan bahan :1. Portland Cement 276,000 kg2. PB 828 kg3. kerikil (maksimum 30 mm) kg 1012 KR4. Air 215 Liter
C. Beton K150Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 12,2 MPa (K 150), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,72 diperlukan bahan :1. Portland cement 299,000 kg2. PB 799 kg3. Kerikil (maksimum 30 mm) 1017 kg4. Air 215 Liter
D. Beton K175 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 14,5 MPa (K 175), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,66 diperlukan bahan :1. Portland cement 326,000 kg2. PB 760 kg3. KR (maksimum 30 mm) 1029 kg4. Air 215 Liter
E. Beton K200 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 16,9 MPa (K 200), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,61 dibutuhkan bahan material :1. Portland cement 352,000 kg2.PB 731 kg3. KR (maksimum 30 mm) 1031 kg4. Air 215 Liter
F. Beton K225 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 19,3 MPa (K 225), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,58 diperlukan bahan material :1. Portland cement 371,000 kg2. PB 698 kg3. KR (maksimum 30 mm) 1047 kg4. Air 215 Liter
G. Beton K250 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 21,7 MPa (K 250), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,56 diperlukan bahan material :1. Portland cement 384,000 kg2. PB 692 kg3. KR (maksimum 30 mm) 1039 kg4. Air 215 Liter
H. Beton K275 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 24,0 MPa (K 275), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,53 diperlukan bahan material :1. Portland cement 406,000 kg2. PB 684 kg3. Bahan KR (maksimum 30 mm) 1026 kg4. Air 215 Liter
I. Beton K300Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 26,4 MPa (K 300), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,52 diperlukan bahan material :1. Portland cement 413,000 kg2. PB 681 kg3. Bahan KR (maksimum 30 mm) 1021 kg4. Air 215 Liter
J. Beton K325 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 28,8 MPa (K 325), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,49 diperlukan bahan material :1. Portland cement 439,000 kg2. PB 670 kg3. Bahan KR (maksimum 30 mm) 1006 kg4. water 215 Liter
K. Beton K350 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 31,2 MPa (K 350), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,48 diperlukan bahan material :1. Portland cement 448,000 kg2. PB 667 kg3. KR (maksimum 30 mm) 1000 kg4. Air 215 Liter
Catatan :
1.    Bobot isi pasir = 1.400 kg/m3, Bobot isi kerikil = 1.350 kg/m3, Bukling factor pasir = 20 %.
2. Perbandingan bahan tersebut dapat menghasilkan mutu beton mendekati rencana K sekian menyesuaikan kondisi bahan material dimana beton dibuat. Sumber: SNI (standart nasional Indonesia ) 

Cara Mengetahui Biaya Sertifikasi Hak Milik Tanah

Cara Mengetahui Biaya Sertifikasi Hak Milik Tanah
Berapa sih Biaya sebenarnya untuk pembuatan sertifikat Tanah ??
Pertanyaan tersebut sudah sering kali kita dengar karena kebanyakan dari teman maupun sahabat saya yg mengeluh tentang biaya pembuatan sertifikat yang cenderung naik drastis.
Melalui tulisan ini, saya mencoba untuk mendeskripsikan biaya pembuatan sertifikat yang berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional.
Sebelum tahun 2002, biaya-biaya pelayanan pertanahan yang berlaku di instansi Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) termasuk biaya sertifikasi tanah, tersebar dalam berbagai Peraturan dan Keputusan Menteri. Namun sejak tahun 2002, Pemerintah menyatukan dan membaharui semua biaya-biaya pelayanan pertanahan di BPN melalui Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor : 46 / 2002.
PP Nomor:13 Tahun 2010.
Memasuki tahun 2010, pada bulan Januari 2010, Pemerintah kembali mengatur dan membaharui biaya pelayanan pertanahan dengan menerbitkan PP baru, pengganti PP No. 46 / 2002, yaitu PP No. 13 / 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada BPN.
Adapun biaya-biaya pelayanan pertanahan ( PNBP ) pada BPN, termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan permohonan sertifikasi tanah, dalam PP No. 13 / 2010 secara garis besarnya antara lain terdiri dari :
A. Jenis Pelayanan ( Pasal 1 ). 1. Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan, 2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah, 3. Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya, 4. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan, 5. Pelayanan Pendaftaran Tanah, 6. Pelayanan Informasi Pertanahan, 7. Pelayanan Lisensi, 8. Pelayanan Pendidikan, 9. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda ( P3MB ), 10. Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan Pihak lain. B. Tarif Pelayanan.
Pelayanan Pengukuran ( Pasal 4 ayat 1 ). • Luas Tanah sampai 10 Ha ( Hektar ), Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp. 100. 000,- • Luas Tanah diatas 10 Ha s/d 1.000 Ha, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp. 14. 000.000,- • Luas Tanah diatas 1.000 Ha, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp. 134.000.000, Pelayanan Pemeriksaan Tanah ( Pasal 7 ayat 1 ). Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp. 350.000,-
Pelayanan Pendaftaran Tanah ( Pasal 17 ayat 1 dan Lampirannya ). Pendaftaran untuk pertama kali Rp. 50.000,-
Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2 ). Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon.
Biaya Sertifikasi Tanah. Berdasarkan point – point tersebut diatas, maka berapa besar biaya sertifikasi tanah yang harus dibayarkan oleh Pemohon dapat dihitung, sebagaimana contoh dibawah ini :
Contoh :
Tuan Imed Badratul berdomisili di DKI Jakarta, baru saja membeli sebidang tanah, dengan status tanah negara, seluas : 300 M2, seharga Rp. 100.000.000,- maka biaya sertifikasi lewat permohonan rutin ( permohonan perorangan biasa ) untuk tanahnya adalah sebesar :
* Biaya Pengukuran : Tu = ( 300 / 500 × Rp. 80.000 ) + Rp. 100.000 = Rp.148.000,- * Biaya Pemeriksaan Tanah : Tpa = ( 300/500 × Rp. 67.000 ) + Rp. 350.000 = Rp.390.000,- * Biaya Pendaftaran Tanah untuk pertama kali : Rp. 50.000,- Jumlah ( Rp.148.000 + Rp. 390.000 + Rp. 50.000 ) = Rp. 588.000,- disetor ke Kantor Pertanahan Kab / Kota setempat ). * Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA ) Rp. PM ditanggung langsung oleh Pemohon ( tidak disetor ke Kantor ). * BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP. Rp. 100.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp. 40.000.000 × 5 % = Rp. 2.000.000,-
BPHTB disetor sendiri oleh Pemohon ke Kas Negara melalui Bank Milik Pemerintah ( Bank BUMN ).
Keterangan :
Tu = Tarif Ukur. L = Luas Tanah. HSBKu = Harga satuan biaya khusus kegiatan Pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan. HSBKu untuk Tahun 2010 = Rp. 80.000,- Tpa = Tarif pemeriksaan tanah oleh Panitia A. HSBKpa = Harga satuan biaya khusus kegiatan Pemeriksanaan Tanah oleh Panitia A. HSBKpa untuk Tahun 2010 = Rp. 67.000,-
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak. NPOPKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak. NPOPTKP = Niali Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan ) sebagaimana diatur dalam UU No. 20 / 2000 jo. UU No. 21 / 1997, adalah bea yang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum sertifikat tanahnya diterbitkan.
BPHTB bersifat self assesment , artinya Wajib Pajak ( Pemohon ) menghitung sendiri dan menyetor sendiri BPHTBnya ke Kas Negara melalui Bank – Bank milik Pemerintah.

NPOPTKP khusus untuk DKI Jakarta sebesar Rp. 60.000.000, sedangkan untuk daerah lain, besarnya ditetapkan oleh Kanwil DIRJEND Pajak an. Mentari Keuangan RI, berdasarkan usulan dari PEMDA Kab / Kota setempat

Minggu, 08 November 2015

TIPS MEMULAI USAHA PROPERTI BAGI PEMULA


Sebagaimana jenis usaha lainnya, usaha properti juga memiliki tingkatan-tingkatannya. Ada pengusaha properti yang berpengalaman, ada yang masih pemula. Nah, bagi Anda yang sebelumnya tidak pernah melakoni usaha properti, maka Anda termasuk pemula yang jika Anda berminat menekuni usaha ini, Anda perlu menyimak beberapa tips  :
1. Jangan Beli Tanah Terlebih Dahulu
Bagi pemula, membeli tanah bukan sesuatu yang perlu dilakukan. Mengapa demikian? Alasannya, karena sebagai pemula, yang pertama kali harus Anda pelajari adalah bagaimana cara menjual properti terlebih dahulu. Sebab, jika Anda belum berpengalaman menjual properti, maka Anda tidak akan tahu properti seperti apa yang mudah untuk dijual. Jika Anda belum berpengalaman dan malah memaksakan diri untuk langsung membeli dan membangun rumah, maka Anda akan kesulitan dalam menjualnya bahkan bisa jadi akan mengalami kerugian akibat bangunan yang Anda pasarkan tersebut tidak memenuhi ciri-ciri properti yang disukai pasar.

2. Bantu Jual Properti Orang Lain
Jika sebagai pemula, Anda tidak dianjurkan untuk menjual properti milik sendiri, lantas apa yang harus dilakukan? Tentu saja membantu menjual properti milik pihak lain. Saat ini, banyak perusahaan pengembang membuka lowongan agen properti. Nah, di situ Anda bisa melamar kerja untuk posisi tersebut dan di situ pula tempat Anda mengembangkan keahlian menjual yang nantinya sangat bermanfaat jika Anda memutuskan untuk menjual properti milik sendiri.
Demikian dua tips yang bisa Anda lakukan untuk memulai usaha properti. Dengan menerapkan kedua tips di atas, Anda akan memperoleh pengetahuan dan keahlian yang nantinya sangat bermanfaat bagi Anda saat Anda memutuskan untuk menjual properti milik pribadi, bahkan membuka perusahaan properti sendiri.

Selamat mencoba!