Cara Mengetahui Biaya Sertifikasi Hak Milik Tanah
Berapa
sih Biaya sebenarnya untuk pembuatan sertifikat Tanah ??
Pertanyaan
tersebut sudah sering kali kita dengar karena kebanyakan dari teman maupun
sahabat saya yg mengeluh tentang biaya pembuatan sertifikat yang cenderung naik
drastis.
Melalui
tulisan ini, saya mencoba untuk mendeskripsikan biaya pembuatan sertifikat yang
berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Badan Pertanahan
Nasional.
Sebelum
tahun 2002, biaya-biaya pelayanan pertanahan yang berlaku di instansi Badan
Pertanahan Nasional ( BPN ) termasuk biaya sertifikasi tanah, tersebar dalam
berbagai Peraturan dan Keputusan Menteri. Namun sejak tahun 2002, Pemerintah
menyatukan dan membaharui semua biaya-biaya pelayanan pertanahan di BPN melalui
Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor : 46 / 2002.
PP
Nomor:13 Tahun 2010.
Memasuki
tahun 2010, pada bulan Januari 2010, Pemerintah kembali mengatur dan membaharui
biaya pelayanan pertanahan dengan menerbitkan PP baru, pengganti PP No. 46 /
2002, yaitu PP No. 13 / 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada BPN.
Adapun
biaya-biaya pelayanan pertanahan ( PNBP ) pada BPN, termasuk biaya-biaya yang
berkaitan dengan permohonan sertifikasi tanah, dalam PP No. 13 / 2010 secara
garis besarnya antara lain terdiri dari :
A.
Jenis Pelayanan ( Pasal 1 ). 1. Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan, 2.
Pelayanan Pemeriksaan Tanah, 3. Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya, 4.
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan, 5. Pelayanan Pendaftaran Tanah, 6.
Pelayanan Informasi Pertanahan, 7. Pelayanan Lisensi, 8. Pelayanan Pendidikan,
9. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga
Negara Belanda ( P3MB ), 10. Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari
kerjasama dengan Pihak lain. B. Tarif Pelayanan.
Pelayanan
Pengukuran ( Pasal 4 ayat 1 ). • Luas Tanah sampai 10 Ha ( Hektar ), Tu = ( L /
500 × HSBKu ) + Rp. 100. 000,- • Luas Tanah diatas 10 Ha s/d 1.000 Ha, Tu = ( L
/ 4.000 × HSBKu ) + Rp. 14. 000.000,- • Luas Tanah diatas 1.000 Ha, Tu = ( L /
10.000 × HSBKu ) + Rp. 134.000.000, Pelayanan Pemeriksaan Tanah ( Pasal 7 ayat
1 ). Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp. 350.000,-
Pelayanan
Pendaftaran Tanah ( Pasal 17 ayat 1 dan Lampirannya ). Pendaftaran untuk
pertama kali Rp. 50.000,-
Biaya
Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2 ). Biaya TKA,
ditanggung sendiri oleh Pemohon.
Biaya
Sertifikasi Tanah. Berdasarkan point – point tersebut diatas, maka berapa besar
biaya sertifikasi tanah yang harus dibayarkan oleh Pemohon dapat dihitung,
sebagaimana contoh dibawah ini :
Contoh
:
Tuan
Imed Badratul berdomisili di DKI Jakarta, baru saja membeli sebidang tanah,
dengan status tanah negara, seluas : 300 M2, seharga Rp. 100.000.000,- maka
biaya sertifikasi lewat permohonan rutin ( permohonan perorangan biasa ) untuk
tanahnya adalah sebesar :
* Biaya
Pengukuran : Tu = ( 300 / 500 × Rp. 80.000 ) + Rp. 100.000 = Rp.148.000,- *
Biaya Pemeriksaan Tanah : Tpa = ( 300/500 × Rp. 67.000 ) + Rp. 350.000 =
Rp.390.000,- * Biaya Pendaftaran Tanah untuk pertama kali : Rp. 50.000,- Jumlah
( Rp.148.000 + Rp. 390.000 + Rp. 50.000 ) = Rp. 588.000,- disetor ke Kantor
Pertanahan Kab / Kota setempat ). * Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi
(TKA ) Rp. PM ditanggung langsung oleh Pemohon ( tidak disetor ke Kantor ). *
BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP. Rp. 100.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp.
40.000.000 × 5 % = Rp. 2.000.000,-
BPHTB
disetor sendiri oleh Pemohon ke Kas Negara melalui Bank Milik Pemerintah ( Bank
BUMN ).
Keterangan
:
Tu =
Tarif Ukur. L = Luas Tanah. HSBKu = Harga satuan biaya khusus kegiatan
Pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan. HSBKu untuk Tahun 2010 = Rp.
80.000,- Tpa = Tarif pemeriksaan tanah oleh Panitia A. HSBKpa = Harga satuan
biaya khusus kegiatan Pemeriksanaan Tanah oleh Panitia A. HSBKpa untuk Tahun
2010 = Rp. 67.000,-
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak. NPOPKP = Nilai Perolehan
Objek Pajak Kena Pajak. NPOPTKP = Niali Perolehan Objek Pajak Tidak Kena
Pajak. BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan )
sebagaimana diatur dalam UU No. 20 / 2000 jo. UU No. 21 / 1997, adalah bea yang
harus dilunasi terlebih dahulu sebelum sertifikat tanahnya diterbitkan.
BPHTB
bersifat self assesment , artinya Wajib Pajak ( Pemohon ) menghitung sendiri
dan menyetor sendiri BPHTBnya ke Kas Negara melalui Bank – Bank milik
Pemerintah.
NPOPTKP
khusus untuk DKI Jakarta sebesar Rp. 60.000.000, sedangkan untuk daerah lain,
besarnya ditetapkan oleh Kanwil DIRJEND Pajak an. Mentari Keuangan RI,
berdasarkan usulan dari PEMDA Kab / Kota setempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar