Rabu, 18 November 2015

KUAT DAN HEBAT GAYA BETON

Rumus Membuat Beton Berkualitas


Bagaimana rumus mencampur material dalam membuat beton berkualitas? Ini mungkin sering menjadi pertanyaan bagi mereka yang awam dengan ilmu teknik sipil. Disisi lain, kita sering menemukan istilah K pada beton yang diiringi dengan angka, misal K300, K275 dan K lainnya. Sejatinya istilah ini untuk menunjukkan kualitas betondimaksud. Kualitas ini menentukan kemampuan dan kekuatan beton. Bila sebuah bangunan dibangun dengan beton yang kualitasnya dibawah standar yang dibutuhkan, dikhawatirkan kekuatannya tidak bertahan lama, bahkan mungkin membahayakan bagi pemakainya.Kualitas beton ini didapatkan selain dari ketepatan dalam memilih material yang digunakan, juga dari takaran material dalam pencampuran. Batu Split, Bahan Material BetonNah, bagaimana rumus takaran material dalam melakukan pencampuran bahan beton, berikut ini rumusan berdasarkan standar nasional Indonesia atau SNI :
A. Beton K100 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 7,4 MPa (K 100), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,87 diperlukan bahan :1. Portland cement 247,000 kg2. PB 869 kg3. KR (maksimum 30 mm) 999 kg4. Air 215 Liter
B. Beton K125 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 9,8 MPa (K 125), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,78 diperlukan bahan :1. Portland Cement 276,000 kg2. PB 828 kg3. kerikil (maksimum 30 mm) kg 1012 KR4. Air 215 Liter
C. Beton K150Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 12,2 MPa (K 150), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,72 diperlukan bahan :1. Portland cement 299,000 kg2. PB 799 kg3. Kerikil (maksimum 30 mm) 1017 kg4. Air 215 Liter
D. Beton K175 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 14,5 MPa (K 175), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,66 diperlukan bahan :1. Portland cement 326,000 kg2. PB 760 kg3. KR (maksimum 30 mm) 1029 kg4. Air 215 Liter
E. Beton K200 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 16,9 MPa (K 200), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,61 dibutuhkan bahan material :1. Portland cement 352,000 kg2.PB 731 kg3. KR (maksimum 30 mm) 1031 kg4. Air 215 Liter
F. Beton K225 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 19,3 MPa (K 225), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,58 diperlukan bahan material :1. Portland cement 371,000 kg2. PB 698 kg3. KR (maksimum 30 mm) 1047 kg4. Air 215 Liter
G. Beton K250 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 21,7 MPa (K 250), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,56 diperlukan bahan material :1. Portland cement 384,000 kg2. PB 692 kg3. KR (maksimum 30 mm) 1039 kg4. Air 215 Liter
H. Beton K275 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 24,0 MPa (K 275), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,53 diperlukan bahan material :1. Portland cement 406,000 kg2. PB 684 kg3. Bahan KR (maksimum 30 mm) 1026 kg4. Air 215 Liter
I. Beton K300Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 26,4 MPa (K 300), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,52 diperlukan bahan material :1. Portland cement 413,000 kg2. PB 681 kg3. Bahan KR (maksimum 30 mm) 1021 kg4. Air 215 Liter
J. Beton K325 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 28,8 MPa (K 325), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,49 diperlukan bahan material :1. Portland cement 439,000 kg2. PB 670 kg3. Bahan KR (maksimum 30 mm) 1006 kg4. water 215 Liter
K. Beton K350 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 31,2 MPa (K 350), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,48 diperlukan bahan material :1. Portland cement 448,000 kg2. PB 667 kg3. KR (maksimum 30 mm) 1000 kg4. Air 215 Liter
Catatan :
1.    Bobot isi pasir = 1.400 kg/m3, Bobot isi kerikil = 1.350 kg/m3, Bukling factor pasir = 20 %.
2. Perbandingan bahan tersebut dapat menghasilkan mutu beton mendekati rencana K sekian menyesuaikan kondisi bahan material dimana beton dibuat. Sumber: SNI (standart nasional Indonesia ) 

Cara Mengetahui Biaya Sertifikasi Hak Milik Tanah

Cara Mengetahui Biaya Sertifikasi Hak Milik Tanah
Berapa sih Biaya sebenarnya untuk pembuatan sertifikat Tanah ??
Pertanyaan tersebut sudah sering kali kita dengar karena kebanyakan dari teman maupun sahabat saya yg mengeluh tentang biaya pembuatan sertifikat yang cenderung naik drastis.
Melalui tulisan ini, saya mencoba untuk mendeskripsikan biaya pembuatan sertifikat yang berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional.
Sebelum tahun 2002, biaya-biaya pelayanan pertanahan yang berlaku di instansi Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) termasuk biaya sertifikasi tanah, tersebar dalam berbagai Peraturan dan Keputusan Menteri. Namun sejak tahun 2002, Pemerintah menyatukan dan membaharui semua biaya-biaya pelayanan pertanahan di BPN melalui Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor : 46 / 2002.
PP Nomor:13 Tahun 2010.
Memasuki tahun 2010, pada bulan Januari 2010, Pemerintah kembali mengatur dan membaharui biaya pelayanan pertanahan dengan menerbitkan PP baru, pengganti PP No. 46 / 2002, yaitu PP No. 13 / 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada BPN.
Adapun biaya-biaya pelayanan pertanahan ( PNBP ) pada BPN, termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan permohonan sertifikasi tanah, dalam PP No. 13 / 2010 secara garis besarnya antara lain terdiri dari :
A. Jenis Pelayanan ( Pasal 1 ). 1. Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan, 2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah, 3. Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya, 4. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan, 5. Pelayanan Pendaftaran Tanah, 6. Pelayanan Informasi Pertanahan, 7. Pelayanan Lisensi, 8. Pelayanan Pendidikan, 9. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda ( P3MB ), 10. Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan Pihak lain. B. Tarif Pelayanan.
Pelayanan Pengukuran ( Pasal 4 ayat 1 ). • Luas Tanah sampai 10 Ha ( Hektar ), Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp. 100. 000,- • Luas Tanah diatas 10 Ha s/d 1.000 Ha, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp. 14. 000.000,- • Luas Tanah diatas 1.000 Ha, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp. 134.000.000, Pelayanan Pemeriksaan Tanah ( Pasal 7 ayat 1 ). Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp. 350.000,-
Pelayanan Pendaftaran Tanah ( Pasal 17 ayat 1 dan Lampirannya ). Pendaftaran untuk pertama kali Rp. 50.000,-
Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2 ). Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon.
Biaya Sertifikasi Tanah. Berdasarkan point – point tersebut diatas, maka berapa besar biaya sertifikasi tanah yang harus dibayarkan oleh Pemohon dapat dihitung, sebagaimana contoh dibawah ini :
Contoh :
Tuan Imed Badratul berdomisili di DKI Jakarta, baru saja membeli sebidang tanah, dengan status tanah negara, seluas : 300 M2, seharga Rp. 100.000.000,- maka biaya sertifikasi lewat permohonan rutin ( permohonan perorangan biasa ) untuk tanahnya adalah sebesar :
* Biaya Pengukuran : Tu = ( 300 / 500 × Rp. 80.000 ) + Rp. 100.000 = Rp.148.000,- * Biaya Pemeriksaan Tanah : Tpa = ( 300/500 × Rp. 67.000 ) + Rp. 350.000 = Rp.390.000,- * Biaya Pendaftaran Tanah untuk pertama kali : Rp. 50.000,- Jumlah ( Rp.148.000 + Rp. 390.000 + Rp. 50.000 ) = Rp. 588.000,- disetor ke Kantor Pertanahan Kab / Kota setempat ). * Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA ) Rp. PM ditanggung langsung oleh Pemohon ( tidak disetor ke Kantor ). * BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP. Rp. 100.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp. 40.000.000 × 5 % = Rp. 2.000.000,-
BPHTB disetor sendiri oleh Pemohon ke Kas Negara melalui Bank Milik Pemerintah ( Bank BUMN ).
Keterangan :
Tu = Tarif Ukur. L = Luas Tanah. HSBKu = Harga satuan biaya khusus kegiatan Pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan. HSBKu untuk Tahun 2010 = Rp. 80.000,- Tpa = Tarif pemeriksaan tanah oleh Panitia A. HSBKpa = Harga satuan biaya khusus kegiatan Pemeriksanaan Tanah oleh Panitia A. HSBKpa untuk Tahun 2010 = Rp. 67.000,-
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak. NPOPKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak. NPOPTKP = Niali Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan ) sebagaimana diatur dalam UU No. 20 / 2000 jo. UU No. 21 / 1997, adalah bea yang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum sertifikat tanahnya diterbitkan.
BPHTB bersifat self assesment , artinya Wajib Pajak ( Pemohon ) menghitung sendiri dan menyetor sendiri BPHTBnya ke Kas Negara melalui Bank – Bank milik Pemerintah.

NPOPTKP khusus untuk DKI Jakarta sebesar Rp. 60.000.000, sedangkan untuk daerah lain, besarnya ditetapkan oleh Kanwil DIRJEND Pajak an. Mentari Keuangan RI, berdasarkan usulan dari PEMDA Kab / Kota setempat

Minggu, 08 November 2015

TIPS MEMULAI USAHA PROPERTI BAGI PEMULA


Sebagaimana jenis usaha lainnya, usaha properti juga memiliki tingkatan-tingkatannya. Ada pengusaha properti yang berpengalaman, ada yang masih pemula. Nah, bagi Anda yang sebelumnya tidak pernah melakoni usaha properti, maka Anda termasuk pemula yang jika Anda berminat menekuni usaha ini, Anda perlu menyimak beberapa tips  :
1. Jangan Beli Tanah Terlebih Dahulu
Bagi pemula, membeli tanah bukan sesuatu yang perlu dilakukan. Mengapa demikian? Alasannya, karena sebagai pemula, yang pertama kali harus Anda pelajari adalah bagaimana cara menjual properti terlebih dahulu. Sebab, jika Anda belum berpengalaman menjual properti, maka Anda tidak akan tahu properti seperti apa yang mudah untuk dijual. Jika Anda belum berpengalaman dan malah memaksakan diri untuk langsung membeli dan membangun rumah, maka Anda akan kesulitan dalam menjualnya bahkan bisa jadi akan mengalami kerugian akibat bangunan yang Anda pasarkan tersebut tidak memenuhi ciri-ciri properti yang disukai pasar.

2. Bantu Jual Properti Orang Lain
Jika sebagai pemula, Anda tidak dianjurkan untuk menjual properti milik sendiri, lantas apa yang harus dilakukan? Tentu saja membantu menjual properti milik pihak lain. Saat ini, banyak perusahaan pengembang membuka lowongan agen properti. Nah, di situ Anda bisa melamar kerja untuk posisi tersebut dan di situ pula tempat Anda mengembangkan keahlian menjual yang nantinya sangat bermanfaat jika Anda memutuskan untuk menjual properti milik sendiri.
Demikian dua tips yang bisa Anda lakukan untuk memulai usaha properti. Dengan menerapkan kedua tips di atas, Anda akan memperoleh pengetahuan dan keahlian yang nantinya sangat bermanfaat bagi Anda saat Anda memutuskan untuk menjual properti milik pribadi, bahkan membuka perusahaan properti sendiri.

Selamat mencoba!



Jumat, 09 Oktober 2015

Free Download CorelDraw Graphics Suite X6 Full Version + Keygen






Kali ini saya akan share artikel tentang Free Download CorelDraw Graphics Suite X6 Full Version + Keygen
CorelDraw adalah software untuk membuat gambar vektor, selain coreldraw orang juga sering menggunakan software Adobe Illustrator yang mana fungsinya sama, sama-sama untuk vektor.
Jadi software ini sangat bagus untuk pembuatan logo, iklan membuat banner juga cocok.
Kalau kita beli software ini di situs resminya seharga $500, kemahalan ya... makanya saya mau bagi yg gratisan disini, tapi mempunyai fungsi premium.

Ok langsung aj ya....
·                     Apa yang Baru ? 
o                  Professional Graphic Design Software
o                  Tipe Dokumen Diperluas
o                  Penambahan warna
o                  Powerful page layout tools
o                  New website design software
o                  New 64-bit support

·                     System Requirement
1.             Microsoft® Windows® 7 (32-bit or 64-bit Editions) , Windows Vista® (32-bit or 64-bit Editions), or Windows® XP (32-bit), all with latest service packs installed
2.             Intel® Pentium® 4, AMD Athlon™ 64 or AMD Opteron™
3.             1GB RAM
4.             1.5GB hard disk space (for typical installation without content - additional disk space is required during installation)
5.             Mouse or tablet
6.             1024 x 768 screen resolution
7.             DVD drive
8.             Microsoft® Internet Explorer® 7 or higher

Link Download
o                  Untuk Windows 32Bit : Download
o                  Untuk Windows 64Bit : Download 
o                  Untuk Keygen : Download Passwordnya : inoid  

Di komputer wajib punya ini Microsoft .Net Framework
Ini linknya : 
Download Passwordnya :  febragon
Cara Install
·                     Install Microsoft NetFrame Work 3.5 SP1(hanya mengikuti perintah saja)
·                     Install CorelDraw Graphics Suite X6
·                     Pilih "I have a Serial Number"
·                     Buka Key Generator dan masukkan serial number yang didapat dari Key Generator(copy) ke Serial number CorelDraw Graphics Suite X6(paste) Perhatian !!! jangan diclose Key Generator
·                     Tunggu proses Installasi hingga selesai
·                     setelah selesai, buka CorelDraw Graphics Suite X6, maka akan muncul kotak aktivasi dan klik Other Activation Option , Phone Corel
·                     Terlihat ada 3 kotak , Serial Number (sudah terisi),Installation Code (sudah terisi),Activation Code (kosong) maka yang kosong harus diisi secara benar
·                     Lihat Key Generator yang belum kita tutup tadi,Isi kotak Installation Code (ambil dari corel tadi) ketik kodenya tanpa tanda (-)
·                     Setelah Installation Code terisi, klik tombol Activation (pada Key Generator) dan akan muncul kode aktivasinya (kotak ke 3), copy dan paste ke CorelDraw Graphics Suite X6, klik Next

·                     Selesai...!!!

Kalau ada masalah post disini ya...
Dan bagi yang berhasil screenshoot kesini ya....

Senin, 28 September 2015

12 Golongan Yang Didoakan Malaikat


1. Orang yang tidur dalam keadaan bersuci.

"Barangsiapa yang tidur dalam keadaan suci, maka malaikat akan bersamanya di dalam pakaiannya. Dia tidak akan bangun hingga malaikat berdoa 'Ya Allah, ampunilah hambamu si fulan karena tidur dalam keadaan suci". (HR Imam Ibnu Hibban dari Abdullah bin Umar)
2. Orang yang sedang duduk menunggu waktu shalat.
"Tidaklah salah seorang diantara kalian yang duduk menunggu shalat, selama ia berada dalam keadaan suci, kecuali para malaikat akan mendoakannya 'Ya Allah, ampunilah ia. Ya Allah sayangilah ia' (HR Imam Muslim dari Abu Hurairah, Shahih Muslim 469)
3. Orang-orang yang berada di shaf barisan depan di dalam shalat berjamaah.
"Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada (orang - orang) yang berada pada shaf - shaf terdepan" (Imam Abu Dawud (dan Ibnu Khuzaimah) dari Barra' bin 'Azib)
4. Orang-orang yang menyambung shaf pada sholat berjamaah (tidak membiarkan sebuah kekosongan di dalam shaf).
"Sesungguhnya Allah dan para malaikat selalu bershalawat kepada orang-orang yang menyambung shaf-shaf" (Para Imam yaitu Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Al Hakim meriwayatkan dari Aisyah)
5. Para malaikat mengucapkan 'aamin' ketika seorang Imam selesai membaca Al Fatihah.
"Jika seorang Imam membaca 'ghairil maghdhuubi 'alaihim waladh dhaalinn', maka ucapkanlah oleh kalian 'aamiin', karena barangsiapa ucapannya itu bertepatan dengan ucapan malaikat, maka ia akan diampuni dosanya yang masa lalu" (HR Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Shahih Bukhari 782)
6. Orang yang duduk di tempat shalatnya setelah melakukan shalat.
"Para malaikat akan selalu bershalawat ( berdoa ) kepada salah satu diantara kalian selama ia ada di dalam tempat shalat dimana ia melakukan shalat, selama ia belum batal wudhunya, (para malaikat) berkata, 'Ya Allah ampunilah dan sayangilah ia'" (HR Imam Ahmad dari Abu Hurairah, Al Musnad no. 8106)
7. Orang-orang yang melakukan shalat shubuh dan 'ashar secara berjama'ah.
"Para malaikat berkumpul pada saat shalat shubuh lalu para malaikat ( yang menyertai hamba) pada malam hari (yang sudah bertugas malam hari hingga shubuh) naik (ke langit), dan malaikat pada siang hari tetap tinggal. Kemudian mereka berkumpul lagi pada waktu shalat 'ashar dan malaikat yang ditugaskan pada siang hari (hingga shalat 'ashar) naik (ke langit) sedangkan malaikat yang bertugas pada malam hari tetap tinggal, lalu Allah bertanya kepada mereka, 'Bagaimana kalian meninggalkan hambaku?', mereka menjawab, 'Kami datang sedangkan mereka sedang melakukan shalat dan kami tinggalkan mereka sedangkan mereka sedang melakukan shalat, maka ampunilah mereka pada hari kiamat'" (HR Imam Ahmad dari Abu Hurairah, Al Musnad no. 9140)
8. Orang yang mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuan orang yang didoakan.
"Doa seorang muslim untuk saudaranya yang dilakukan tanpa sepengetahuan orang yang didoakannya adalah doa yang akan dikabulkan. Pada kepalanya ada seorang malaikat yang menjadi wakil baginya, setiap kali dia berdoa untuk saudaranya dengan sebuah kebaikan, maka malaikat tersebut berkata 'aamiin dan engkaupun mendapatkan apa yang ia dapatkan' (HR Imam Muslim dari Ummud Darda', Shahih Muslim 2733)
9. Orang-orang yang berinfak.
"Tidak satu hari pun dimana pagi harinya seorang hamba ada padanya kecuali 2 malaikat turun kepadanya, salah satu diantara keduanya berkata, 'Ya Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfak'. Dan lainnya berkata, 'Ya Allah, hancurkanlah harta orang yang pelit'" (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah, Shahih Bukhari 1442 dan Shahih Muslim 1010)
10. Orang yang sedang makan sahur.
"Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat (berdoa) kepada orang-orang yang sedang makan sahur" Insya Allah termasuk disaat sahur untuk puasa"sunnah" (HR Imam Ibnu Hibban dan Imam Ath Thabrani, dari Abdullah bin Umar)
11. Orang yang sedang menjenguk orang sakit.
"Tidaklah seorang mukmin menjenguk saudaranya kecuali Allah akan mengutus 70.000 malaikat untuknya yang akan bershalawat kepadanya di waktu siang kapan saja hingga sore dan di waktu malam kapan saja hingga shubuh" (HR Imam Ahmad dari 'Ali bin Abi Thalib, Al Musnad 754)
12. Seseorang yang sedang mengajarkan kebaikan kepada orang lain.
"Keutamaan seorang alim atas seorang ahli ibadah bagaikan keutamaanku atas seorang yang paling rendah diantara kalian. Sesungguhnya penghuni langit dan bumi, bahkan semut yang di dalam lubangnya dan bahkan ikan, semuanya bershalawat kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada orang lain" (HR Imam Tirmidzi dari Abu Umamah Al Bahily)

Wallahua’lam bish shawwab


Senin, 06 Juli 2015

Membuat Dia Jatuh Cinta Kedua Kalinya


Ada orang yang percaya bahwa ketika anda menandatangani surat pernikahan, anda sudah menandatangani surat kematian perasaan cinta; dan hanya soal waktu sebelum akhirnya cinta sejati berakhir diantara anda berdua. Dan tahukah anda? Mereka benar 95% dari semua kasus.

Ya, dari semua mayoritas kasus, cinta akan mati suatu saat setelah menikah. Tapi kenapa harus begitu? Jika kita mengerti alasan di balik matinya cinta antara pasangan suami istri, maka kita bisa melakukan sesuatu untuk mencegahnya - atau memperbaikinya jika sudah terjadi - dan menjalani kehidupan penuh cinta sampai akhir hidup.

Tentu saja, semua ini adalah persoalan psikologis. Hukum paling penting
menyangkut situasi ini adalah "orang menginginkan apa yang mereka tidak
miliki". Masalahnya terletak pada kenyataan bahwa ketika sudah menikah, anda sebenarnya sudah berjanji dan menjanjikan hidup anda pada pasangan anda. Anda tidak bisa keluar begitu saja dari hubungan ketika anda tidak menyukainya lagi. Anda adalah milik pasangan anda - dan pasangan anda sangat mengetahui hal ini. Tanpa sadar, hal ini membuat anda "mudah untuk dimiliki" - dan orang menginginkan apa yang mereka TIDAK bisa miliki dengan mudah, bukan apa yang mereka bisa miliki dengan mudah.

Inilah cerita lengkapnya - alasan dasar kenapa cinta berakhir dalm pernikahan. Dan anda bisa melakukan sesuatu untuk memperbaiki situasi ini dan mengembalikan cinta itu.

Untuk mengembalikan gejolak perasaan diantara anda berdua untuk kedua kalinya, anda harus membalikan situasinya. Buktikan pada pasangan anda bahwa anda tidak mudah untuk ditaklukan. Anda harus bekerja keras untuk membuat anda kembali menarik dan menyalakan lagi cinta yang redup dalam pernikahan anda.


Memang mudah untuk mengatakan daripada melakukan, tapi inilah yang benar-benar menghindarkan dari perceraian dan menyelematkan pernikahan dari situasi yang buruk.