Jumat, 11 Desember 2015

Draf surat kontrak Sewa Dump Truck

Berikut Draft Surat Penawaran :

No : 78/ RTL/ DT/ mcym/ UU12/ 2015
Perihal : Surat Penawaran

Kepada Yth :
Bapak/ Ibu … …
di Jakarta.

Dengan ini kami atas nama PT. Pondasi Utama Sejahtera menawarkan armada Dump Truck tahun 2013 up, merek Hino sebanyak 60 Unit dengan sistem sebagai berikut ini ;

1. Armada yang kita sewa kan bermerek Hino lohan tahun 2013 up
2. Banyak armada 100 Unit.
3. Sistem Pembayaran Dp 2 bulan di depan.
4. Harga Rp. 37 juta perbulan Khusus di Pulau Jawa
5. Harga Rp. 39 juta Perbulan untuk di luar Pulau Jawa
6. Mob to Mob nya ditanggung Penyewa
7. Maintenance, sopir, BBN dll. ditanggung Penyewa

Demikian surat Penawaran ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.

Atas perhatian dan kerjasamanya dengan Perusahan bapak kami ucapkan semoga terjalin hubungan dengan baik dan saya ucapakan terima kasih.















Pada hari ini ....tanggal ........bulan November tahun dua ribu delapan ( ...-...-2008) telah dilaksanakan kesepakatan oleh para pihak antara lain :
1. N a m a                               : ADE ERIS
Alamat                                   :
No. KTP                                 :
Fax, E-mail                            : -
Perusahaan                             : PT. MCYM BOGASARANA
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan sebagai pemilik dump truck.
Dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. N a m a                               :
Alamat                                   :
No. KTP                                 :
Fax, E-mail                            :
Perusahaan                             :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT XXX sebagai penyewa dump truck.
Dan selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Pihak pertama dengan ini menerangkan terlebih dahulu, bahwa pihak pertama menyerahkan dan menyewakan kepada pihak kedua antara lain dump truck 10 ban 60 ( enam puluh) unit merk Hino, dll tahun pembuatan 2013 Up dengan perincian terlampir, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini untuk dioperasikan membawa material Batu semen di daerah Bayah Banten.
Berhubungan dengan Hal-hal tersebut para pihak telah saling setuju dan sepakat untuk mengaturnya dalam suatu perjanjian dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

PASAL 1

PENGGUNAAN/ PEMAKAIAN
1. Dump truck hanya boleh dipergunakan oleh PIHAK KEDUA untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Dump truck tersebut dipergunakan untuk hal-hal lain sebagaimana diatur dalam ayat ( 1) dari pasal ini, maka akibat hukum yang timbul atas penyalahgunaan peruntukan mobil sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua dan oleh karenanya pihak kedua membebaskan pihak pertama dari segala tuntutan maupun gugatan dari pihak manapun juga sebagai akibat dari penyalahgunaan tersebut.

PASAL 2
PERIODE SEWA
Sesuai dengan ketentuan dicantumkan didalam perjanjian ini periode sewa akan berlaku untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun berlaku rool over 4 ( lEmpat) tahun dan akan dievaluasi setiap 3 bulan terhitung sejak ditanda tangani perjanjian ini.

PASAL 3
HARGA SEWA
1. Biaya sewa menyewa dihitung dengan system bulanan :
a. Dump truck :
• Jumlah armada yang disewakan 60 unit merk Hino, tahun 2013 up.
• Harga Rp .................per bulan Per unit.
• Jadi harga Rp ..... x 60 unit = Rp........... / bulan
2. Pihak Kedua menanggung Maintenence Spare Part kendaraan sampai harga Rp.1.000.000, -
3. Kerusakan diatas Rp.1.000.000, - ditanggung kedua belah pihak ( 50% -50% )

PASAL 4
PIHAK KEDUA
Akan membayar sewa menyewa MOBIL dengan ketentuan sebagai berikut :
1. DP 1 ( satu) bulan dikeluarkan setelah surve armada di Pool dump truck.
2. Sisanya yang 1 ( satu) bulan akan dibayarkan dengan jaminan ( Cek kontan/ BG) setelah dump truck sampai dilokasi penambangan Jambi Sumatera. Pembayaran bulan ketiga dengan jaminan SKBDN atau Cek mundur diterimakan 1 ( satu) minggu sebelum jatuh tempo bulan ketiga, Setiap bulan pihak kedua membayar uang sewa kepada pihak pertama melalui transfer rekening/ tunai.
3. Apabila pihak kedua tidak dapat memenuhi kewajiban semua sesuai perjanjian, maka pihak pertama akan menarik semua mobilnya dari lokasi pihak kedua.

PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. Pihak pertama berkewajiban mempersiapkan mobil.dalam kedaan ban baru, layak dan siap pakai.
2. Pihak pertama bekewajiban menyediakan dump truck sesuai dengan permintaan pihak kedua.
3. Pihak pertama bertanggung jawab atas surat – surat kendaran ( STNK, KIR ) serta Surat ijin Usaha Kendaraan.
4. Menyerahkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor ( STNK) dan ( KIR) untuk tiap unit-unit dump truck.
5. Apabila terjadi kerusakan pada dump truck yang memerlukan perbaikan, maka pihak pertama harus menyediakan mobil pengganti sampai perbaikan selesai.
6. Mentaati surat panggilan yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas seluruh tuntutan unit-unit mobil yang disewakan, apabilah terjadi klaim dari pemilik atau penarikan dari perusaan leasing bagi kendaraan yang bersetatus leasing.
7. Melampirkan data dan daftar kendaraan yang disewakan.

PASAL 6
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Hak milik mobil tetap berada pada pihak pertama dan oleh karena itu selain mobil tersebut masih status disewakan maka berlaku :
1. Memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan kewajiban lainnya kepada pihak pertama dengan tepat dan lancar.
2. Akomudasi ( Tempat tinggal, Upah, ritrase, serta makan harian para pengemudi) adalah tanggung jawab pihak kedua dan besarnya upah tersebut diatas harus sesuai peraturan yang ada.
3. Pihak kedua tidak diperbolehkan merubah :
• Perincian yang telah tercatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK )
• Tujuan / maksud utama penggunaan mobil.
• Bentuk asal atau menambahkan / menghilangkan perlengkapan asli mobil.
4. Pihak kedua menyediakan lahan pool dan lahan workshop untuk melakukan pemeliharaan dan peralatan mobil. Dilokasi baik ditempat muat dan ditempat bongkar, pengganti ban, BBM serta keamanan.
5. Pihak kedua menjamin bahwa armada hanya dipergunakan untuk poyek yang telah disepakati didalam perjanjian ini.
6. Pihak kedua menjamin keamanan mobil, mulai dari lokasi muat sampai lokasi bongkar, bahwa segala resiko yang timbul atas pengoprasian mobil menjadi tanggung jawab pihak pertama.
7. Pihak kedua akan memberitahukan kepada pihak pertama apabila terjadi pergantian / memindah nama atau alamat.

PASAL 7
PENGAKHIRAN & PERPANJANGAN PERJANJIAN
1. Para pihak memiliki hak baik untuk mengakhiri dan perpanjangan Perjanjian Sewa Mobil ini dengan menyampaikan permohonan tertulis paling lambat 7 ( tujuh) hari sebelum berakhirnya masa berlakunya perjanjian ini.
2. Pada tanggal berakhirnya pejanjian ini pihak kedua wajib menyerahkan dan mengembalikan mobil kepada pihak pertama pada tempat dimana mobil tersebut diserahkan termasuk semua biaya yang dikeluarkan.
3. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran terhitung 1 ( satu) minggu dari tanggal jatuh tempo, maka pihak pertama berhak menarik kendaraannya dan pihak kedua berkewajiban mengembalikan ketempat semula diserahkan dalam keadaan baik / lengkap termasuk semua biaya-biaya yang timbul karenanya.
4. Bila terjadi penghentian kerja sebelum berakhir masa kontrak, maka pihak kedua akan dikenakan sangsi berupa pembayaran sebesar nilai kontrak 1 ( satu ) bulan kepada pihak pertama dan pihak kedua berkewajiban mengembalikan ketempat semula diserahkan dalam keadaan baik / lengkap termasuk semua biaya-biaya yang timbul karenanya.

PASAL 8
PENYELESAIAN SENGKETA
Para pihak sepakat bahwa setiap sengketa yang terjadi karena atau dalam kaitannya dengan perjanjian ini akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.

PASAL 9
KETENTUAN LAINYA
Perubahan kontrak :
1. Setiap syarat dan ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dibicarakan, dinegoisasikan dan ditambah berdasarkan kesepakatan bersama antar para pihak.
2. Semua Addeum dan perjanjian ini akan berlaku kecuali dilakukan secara tertulis dan ditanda tangani oleh para pihak dan atau wakil yang ditunjuk dari para pihak dan dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dan merupakan bagian dari perjanjian ini.

PASAL 10
FORCE MAJEUR
1. Dalam hal force majeur , maka kedua belah pihak dibebaskan dari segala tuntutan / Klaim.
2. Apabila terjadi kecelakan karena berbagai sebab selain keadaan-keadaan force mejeur, maka para pihak bertanggung jawab atas segala akibat yang terjadi termasuk perbaikan atas segala kerusakan yang dialami mobil.
3. Yang dimaksud dengan force majeur adalah : Topan, Angin rebut, Banjir, Perang, Wabah penyakit, Longsor dan Lain-lain diluar kekuatan manusiawi / Act of God, termasuk perturan pemerintah mengenahi keadaan darurat Negara.

PASAL 11
ADDEDUM
Hal – hal yang belum diatur dalam perjanjian ini apabila diperlukan, maka akan dibuat pasal tambahan / addendum sesuai dengan kesepakatan bersama.

PASAL 12
DOMISILI HUKUM
Mengenai perjanjian ini dan pelaksanaannya para pihak memilih kedudukan hukum yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri lainnya dan atau kepada suatu Pengadilan di Republik Indonesia.

Demikian para pihak dengan ini telah menanda tangani Surat Perjanjian rangkap 2 ( dua ) pada hari dan tanggal sebagaimana disebut di atas, dan selanjutnya para pihak akan mendapatkan 1 ( satu) naskah asli dari perjanjian ini.

Ditandatangi di : Jakarta
Tanggal : ... November 2015.

PIHAK KEDUA                                                                                                                    PIHAK PERTAMA

.................                                                                                                                              ADE ERIS

SAKSI-SAKSI :

1. … … … … … … … … .. … … … … … . 1. … … … … … … … … .. … … … … … .

2. … … … … … … … … .. … … … … … . 2. … … … … … … … … .. … … … … …

Minggu, 06 Desember 2015

Cara Mudah Mengatasi Shutting Down Lama Pada Laptop Atau PC


Pernahkah Anda mengalami masalah dengan shutting down laptop atau komputer PC Anda? Beberapa orang mengeluhkan masalah terkait hal ini dan rata – rata menyebutkan masalah yang sama, yakni proses shutting down yang lama. Bahkan ada yang mengeluhkan laptopnya pernah memakan waktu hingga dua jam lebih hanya untuk proses shutting down. Yap masalah ini memang bisa saja terjadi pada laptop apa saja dari vendor mana saja, terlebih jika laptop atau PC yang sudah lumayan tua.
Masalah lamanya shutting down ini tentu saja dapat membuat Anda sedikit frustasi. Apalagi jika Anda dalam keadaan buru – buru, mendapati hal seperti ini bisa saja membuat Anda panik. Namun sebenarnya apa sih yang menyebabkan proses shutting down yang lama pada laptop atau PC? Pada kesempatan kali ini kami kan sedikit mengulas mengenai masalah ini. Berikut beberapa hal yang patut Anda curigai ketika laptop Anda lama Shutting downnya, sekaligus langkah apa yang harus Anda lakukan untuk mengatasinya.

Ilustrasi : Komputer Lemot
Penyebab dan cara mengatasi shutting down yang lama
# Terlalu Banyak Temporary File

Perlu Anda ketahui temporary file ini semacam file sampah yang belum 100% hilang dari laptop atau PC Anda. Misalnya file yang Anda buat atau Anda buka dalam suatu program atau aplikasi namun tidak Anda simpan. Contohnya setelah membuat data atau dokumen dengan microsoft office dan tidak menyimpannya. Hal ini akan meninggalkan sampah pada komputer Anda.
Lantas apa solusinya? Untuk masalah pertama ini solusinya cukup mudah. Anda bisa menggunakan aplikasi CC Cleaner atau Baidu PC Faster untuk membersihkan temporary file setiap kali akan men-shutting down laptop atau komputer. Aplikasi ini dapat membantu mempercepat proses shutting down yang lama hingga beberapa menit. Lumayan bukan?
# Adanya Aplikasi yang tidak cocok

Perlu Anda pahami tidak semua aplikasi cocok untuk setiap jenis laptop atau PC. Untuk itu ingatlah kembali kapan laptop Anda mengalami masalah shutting down ini, apakah setelah Anda menginstall suatu aplikasi baru? Jika ya, mungkin itulah penyebabnya.

Untuk penyebab yang kedua ini, solusinya Anda cukup menguninstall aplikasi tersebut. Banyak sumber mengatakan hal demikian dan masalah seketika kelar setelah mereka menguninstall program yang dicurigai tidak cocok untuk laptop atau PC mereka

Seluk Beluk Tentang Scanner




Scanner atau yang biasa disebut juga dengan alat pemindai ini merupakan suatu perangkat keras yang digunakan untuk memindahkan (pindai) baik itu foto, dokumen dan sebagainya. Hasil dari pemindaian itu nantinya akan disimpan kedalam memori komputer dalam bentuk data digital.

Fungsi dari scanner
Scanner berfungsi sebagai perangkat yang bekerja dengan cara memindahkan beberapa objek yang berada di atas lensa scanner kedalam memori komputer. Apabila diatas lensa tersebut terdapat kertas yang berisikan tulisan maupun gambar, maka maka isi dari kertas tersebut akan dipindahkan kedalam komputer kita.
Cara Kerja Scanner
Jadi scanner mengubah cahaya menjadi suatu bentuk data digital dengan format 1 dan 0. Dan data tersebut kemudian akan terlihat seperti gambar objek yang jelas. Misalnya penggunaan scanner bisa kita jumpai pada mesin fax, mesin fotocopy, mesin pemscan barcode dan masih banyak lagi.
Jenis-jenis Scanner antara lain
Berdasarkan kegunaan dan manfaatnya, scanner dibagi kedalam beberapa jenis antara lain :
·         Flat Bed Scanner
Flat Bed scanner merupakan alat scanner yang banyak digunakan karena harganya yang lebih murah sehingga sangat cocok digunakan untuk keperluan pribadi. Jadi untuk menggunakan alat ini, harus dengan meletakkan gambar satu-satu ketika pengambilan gambar. Umumnya berbentuk persegi panjang, mempunyai papan penutup serta terdapat lapisan kaca tempat dimana gambar tersebut diletakkan.
·         Automatic Document FeederIni sangat pas digunakan untuk perkantoran sebab memiliki banyak keunggulan dalam penggunaan. Kita bisa meletakkan gambar banyak sekaligus, kemudian alat ini secara otomatis akan mengambil untuk discannya lalu dijadikan kedalam bentuk file digital. Untuk harganya sendiri memang relatif lebih mahal apabila dibanding dengan flad bed scanner.
·         Handler ScannerAlat ini membutuhkan sedikit keterampilan untuk menggunakannya. Jadi pengguna harus menggerakkan scanner dengan tangan di atas gambar yang hendak discan. Alat ini memiliki kekurangan yaitu proses scannya yang terlalu sensitif sehingga hasil gambarnya kurang baik dan kecepatan geraknya tidak merata.
·         Drum Scanner
Alat ini menggunakan photomultiplier tubes untuk men-scan suatu data gambar. Hasil dari alat ini memang lebih baik dibanding yang lainnya, akan tetapi dengan harganya yang mahal menjadikan ini jarang digunakan.


Berdasarkan objek yang bisa di scan :
·         Image Scanner
Scanner yang bisa digunakan untuk men-scan gambar.
·         Optical Character ReaderScanner yang bisa digunakan untuk mengambil tulisan pada kertas yang akan discan. Alat ini umumnya digunakan untuk mengoreksi LJK ujian.
·         Barcode Scanner
Scanner yang bisa digunakan untuk men-scan barcode dengan aturan tertentu. Alat ini umumnya digunakan di swalayan.

·         Heurustik Scanner
Scanner yang bisa digunakan untuk men-scan suatu kode-kode tertentu.

Sabtu, 05 Desember 2015

Cara Menghitung RAB rumah Sederhana

Ada banyak metode yang dapat digunakan untuk memperkirakan biaya untuk mewujudkan sebuah bangunan, diantara sekian metode tersebut tentu ada yang paling gampang sekaligus cepat, sebelumnya kita telah mengenal sistem analisa harga stuan bangunan yang biasa disebut sebagai AHS namun untuk menghitungnya harus dibuat secara rinci pada setiap detail masing-masing pekerjaan sehingga membutuhkan waktu dan olah pikir yang tidak sedikit, ada juga yang hanya menggunakan harga satuan saja sehingga tinggal mengalikan volume dengan harga pekerjaan, namun semua langkah tersebut rasanya belum terlihat mudah dan praktis untuk digunakan oleh masyarakat umum yang tidak mendalami secara khusus tentang ilmu teknk sipil arsitektur khususnya rencana anggaran biaya bangunan, Nah.. disini kita akan mencoba menjelaskan cara mudah menghitung RAB rumah yaitu dengan sistem m2 luas bangunan.

Rumus menghitung RAB secara mudah
RAB rumah = Luas rumah x harga per m2 bangunan
Contohnya begini: kita akan membangun rumah ukuran 6m x 6m, lalu kita cari informasi berapa harga per m2 bangunan pada daerah tersebut, misalnya kita dapatkan data harga rumah Rp.2.500.000,-/m2 maka total biaya yang dibutuhkan untuk membangun rumah tersebut sampai selesai adalah:
·        Luas bangunan = 6m2 x 6m2 = 36m2.
·        RAB rumah = 36m2 x Rp.2.500.000,- = Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
Mudah bukan? intinya kita membutuhkan dua data penting yaitu luas rumah dan harga per m2 bangunan. Cara ini tentu punya kelebihan dan kekurangan, oleh karena itu mari kita coba ungkap disini.
Kelebihan
1.    Data yang dibutuhkan tidak terlalu banyak, sehingga bisa lebih mudah dan cepat dalam menghitung.
2.    Dapat digunakan oleh masyarakat umum yang belum mengenal ilmu rencana anggaran biaya bangunan secara mendalam.
Kekurangan
1.    Tingkat ketelitianya masih jauh dibawah sistem analisa harga satuan pekerjaan.
2.    Tidak bisa dijadikan patokan untuk menghitung kebutuhan material dan tenaga bangunan.
3.    Tidak bisa dijadikan sebagai dasar perjanjian kontrak kerja proyek konstruksi.

Demikian penjelasan tentang cara mudah untuk menghitung biaya bangun rumah ini, cara lainya bisa menggunakan software RAB sehingga tinggal memasukan data lalu terlihatlah perkiraan RAB rumah, jika ada yang hendak menambahkan ilmu tentang ini silahkan dituliskan dibawah, semoga bermanfaat 

Cara membuat kolom beton bertulang pada gedung tidak semudah ketika membangun rumah tinggal 1 lantai, perlu ketelitian dan ketepatan penggunaan metode kerja terbaik agar dapat menghasilkan kualitas kolom beton terbagus dan termurah. Pembuatan kolom praktis pada pembangunan rumah tinggal prosesnya cukup sederhana dan cepat, yaitu membeli besi rangkaian kolom praktis di toko bangunan lalu memasangnya dengan beskisting dinding batu bata secara langsung ditambah papan kayu maka pengecoran kolom praktis sudah bisa dimulai hingga selesai. Sedangkan pada pembangunan kolom beton gedung bertingkat tinggi prosesnya agak panjang, yaitu kurang lebih sebagai berikut:

Cara membuat kolom beton bertulang
1.    Pada tahap perencanaan kita buat gambar desain bangunan untuk menggambarkan bentuk konstruksinya dan menentukan letak kolom struktur.
2.    Selanjutnya melakukan perhitungan struktur bangunan untuk mendapatkan dimensi kolom dan bahan bangunan yang kuat untuk digunakan namun tetap ekonomis.
3.    Melakukan pekerjaan pengukuran untuk menentukan posisi kolom bangunan, ini harus pas sesuai dengan gambar rencana. apalagi pada gedung bertingkat tinggi yang angka toleransi  kesalahan hanya beriksar 1 cm, jika salah dalam mengukur maka ada resiko keruntuhan gedung.
4.    Menghitung kebutuhan besi tulangan dan bentuk potongan besi yang perlu dipersiapkan. ini sering disebut sebagai bestek besi.
5.    Merangkai potongan besi sesuai dengan bentuk kolom yang telah direncanakan.
6.    Memasang rangkaian besi tulangan pada lokasi kolom yang akan dibuat.
7.    Membuat bekisting / cetakan. bisa terbuat dari kayu, plat alumunium atau media lain yang mampu menahan saat proses pekerjaan pengecoran beton.
8.    Memasang bekisting sehingga membungkus besi tulangan.
9.    Melakukan pengecekan posisi bekisting apakah sudah sesuai dengan ukuran rencana, dan apakah sudah benar-benar tegak.
10. Menghitung kebutuhan beton yang dibutuhkan.
11. Membuat adukan beton atau memesan beton precast dengan kualitas sesuai hasil perhitungan semula. misalnya mau menggunakan mutu beton K-250, K-300, K-400 dan seterusnya.
12. Melakukan pekerjaan pengecoran kolom, penentuan tinggi cor bisa dilakukan dengan berpedoman pada ukuran bekisting atau mengukur sisa cor dari ujung atas bekisting.


Pada setiap rangkaian pelaksanaan pekerjaan tersebut membutuhkan pengecekan bersama entah itu dengan konsultan perencana, kontraktor, konsultan pengawas maupun pemilik gedung secara langsung. hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi dalam perencanaan maupun pelaksanaan. Demikian uraian tentang cara buat kolom beton pada gedung ini, semoga bermanfaat


Rabu, 18 November 2015

KUAT DAN HEBAT GAYA BETON

Rumus Membuat Beton Berkualitas


Bagaimana rumus mencampur material dalam membuat beton berkualitas? Ini mungkin sering menjadi pertanyaan bagi mereka yang awam dengan ilmu teknik sipil. Disisi lain, kita sering menemukan istilah K pada beton yang diiringi dengan angka, misal K300, K275 dan K lainnya. Sejatinya istilah ini untuk menunjukkan kualitas betondimaksud. Kualitas ini menentukan kemampuan dan kekuatan beton. Bila sebuah bangunan dibangun dengan beton yang kualitasnya dibawah standar yang dibutuhkan, dikhawatirkan kekuatannya tidak bertahan lama, bahkan mungkin membahayakan bagi pemakainya.Kualitas beton ini didapatkan selain dari ketepatan dalam memilih material yang digunakan, juga dari takaran material dalam pencampuran. Batu Split, Bahan Material BetonNah, bagaimana rumus takaran material dalam melakukan pencampuran bahan beton, berikut ini rumusan berdasarkan standar nasional Indonesia atau SNI :
A. Beton K100 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 7,4 MPa (K 100), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,87 diperlukan bahan :1. Portland cement 247,000 kg2. PB 869 kg3. KR (maksimum 30 mm) 999 kg4. Air 215 Liter
B. Beton K125 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 9,8 MPa (K 125), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,78 diperlukan bahan :1. Portland Cement 276,000 kg2. PB 828 kg3. kerikil (maksimum 30 mm) kg 1012 KR4. Air 215 Liter
C. Beton K150Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 12,2 MPa (K 150), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,72 diperlukan bahan :1. Portland cement 299,000 kg2. PB 799 kg3. Kerikil (maksimum 30 mm) 1017 kg4. Air 215 Liter
D. Beton K175 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 14,5 MPa (K 175), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,66 diperlukan bahan :1. Portland cement 326,000 kg2. PB 760 kg3. KR (maksimum 30 mm) 1029 kg4. Air 215 Liter
E. Beton K200 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 16,9 MPa (K 200), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,61 dibutuhkan bahan material :1. Portland cement 352,000 kg2.PB 731 kg3. KR (maksimum 30 mm) 1031 kg4. Air 215 Liter
F. Beton K225 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 19,3 MPa (K 225), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,58 diperlukan bahan material :1. Portland cement 371,000 kg2. PB 698 kg3. KR (maksimum 30 mm) 1047 kg4. Air 215 Liter
G. Beton K250 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 21,7 MPa (K 250), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,56 diperlukan bahan material :1. Portland cement 384,000 kg2. PB 692 kg3. KR (maksimum 30 mm) 1039 kg4. Air 215 Liter
H. Beton K275 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 24,0 MPa (K 275), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,53 diperlukan bahan material :1. Portland cement 406,000 kg2. PB 684 kg3. Bahan KR (maksimum 30 mm) 1026 kg4. Air 215 Liter
I. Beton K300Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 26,4 MPa (K 300), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,52 diperlukan bahan material :1. Portland cement 413,000 kg2. PB 681 kg3. Bahan KR (maksimum 30 mm) 1021 kg4. Air 215 Liter
J. Beton K325 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 28,8 MPa (K 325), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,49 diperlukan bahan material :1. Portland cement 439,000 kg2. PB 670 kg3. Bahan KR (maksimum 30 mm) 1006 kg4. water 215 Liter
K. Beton K350 Untuk membuat 1 m3 beton mutu f’c = 31,2 MPa (K 350), slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,48 diperlukan bahan material :1. Portland cement 448,000 kg2. PB 667 kg3. KR (maksimum 30 mm) 1000 kg4. Air 215 Liter
Catatan :
1.    Bobot isi pasir = 1.400 kg/m3, Bobot isi kerikil = 1.350 kg/m3, Bukling factor pasir = 20 %.
2. Perbandingan bahan tersebut dapat menghasilkan mutu beton mendekati rencana K sekian menyesuaikan kondisi bahan material dimana beton dibuat. Sumber: SNI (standart nasional Indonesia ) 

Cara Mengetahui Biaya Sertifikasi Hak Milik Tanah

Cara Mengetahui Biaya Sertifikasi Hak Milik Tanah
Berapa sih Biaya sebenarnya untuk pembuatan sertifikat Tanah ??
Pertanyaan tersebut sudah sering kali kita dengar karena kebanyakan dari teman maupun sahabat saya yg mengeluh tentang biaya pembuatan sertifikat yang cenderung naik drastis.
Melalui tulisan ini, saya mencoba untuk mendeskripsikan biaya pembuatan sertifikat yang berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional.
Sebelum tahun 2002, biaya-biaya pelayanan pertanahan yang berlaku di instansi Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) termasuk biaya sertifikasi tanah, tersebar dalam berbagai Peraturan dan Keputusan Menteri. Namun sejak tahun 2002, Pemerintah menyatukan dan membaharui semua biaya-biaya pelayanan pertanahan di BPN melalui Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor : 46 / 2002.
PP Nomor:13 Tahun 2010.
Memasuki tahun 2010, pada bulan Januari 2010, Pemerintah kembali mengatur dan membaharui biaya pelayanan pertanahan dengan menerbitkan PP baru, pengganti PP No. 46 / 2002, yaitu PP No. 13 / 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada BPN.
Adapun biaya-biaya pelayanan pertanahan ( PNBP ) pada BPN, termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan permohonan sertifikasi tanah, dalam PP No. 13 / 2010 secara garis besarnya antara lain terdiri dari :
A. Jenis Pelayanan ( Pasal 1 ). 1. Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan, 2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah, 3. Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya, 4. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan, 5. Pelayanan Pendaftaran Tanah, 6. Pelayanan Informasi Pertanahan, 7. Pelayanan Lisensi, 8. Pelayanan Pendidikan, 9. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda ( P3MB ), 10. Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan Pihak lain. B. Tarif Pelayanan.
Pelayanan Pengukuran ( Pasal 4 ayat 1 ). • Luas Tanah sampai 10 Ha ( Hektar ), Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp. 100. 000,- • Luas Tanah diatas 10 Ha s/d 1.000 Ha, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp. 14. 000.000,- • Luas Tanah diatas 1.000 Ha, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp. 134.000.000, Pelayanan Pemeriksaan Tanah ( Pasal 7 ayat 1 ). Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp. 350.000,-
Pelayanan Pendaftaran Tanah ( Pasal 17 ayat 1 dan Lampirannya ). Pendaftaran untuk pertama kali Rp. 50.000,-
Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2 ). Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon.
Biaya Sertifikasi Tanah. Berdasarkan point – point tersebut diatas, maka berapa besar biaya sertifikasi tanah yang harus dibayarkan oleh Pemohon dapat dihitung, sebagaimana contoh dibawah ini :
Contoh :
Tuan Imed Badratul berdomisili di DKI Jakarta, baru saja membeli sebidang tanah, dengan status tanah negara, seluas : 300 M2, seharga Rp. 100.000.000,- maka biaya sertifikasi lewat permohonan rutin ( permohonan perorangan biasa ) untuk tanahnya adalah sebesar :
* Biaya Pengukuran : Tu = ( 300 / 500 × Rp. 80.000 ) + Rp. 100.000 = Rp.148.000,- * Biaya Pemeriksaan Tanah : Tpa = ( 300/500 × Rp. 67.000 ) + Rp. 350.000 = Rp.390.000,- * Biaya Pendaftaran Tanah untuk pertama kali : Rp. 50.000,- Jumlah ( Rp.148.000 + Rp. 390.000 + Rp. 50.000 ) = Rp. 588.000,- disetor ke Kantor Pertanahan Kab / Kota setempat ). * Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA ) Rp. PM ditanggung langsung oleh Pemohon ( tidak disetor ke Kantor ). * BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP. Rp. 100.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp. 40.000.000 × 5 % = Rp. 2.000.000,-
BPHTB disetor sendiri oleh Pemohon ke Kas Negara melalui Bank Milik Pemerintah ( Bank BUMN ).
Keterangan :
Tu = Tarif Ukur. L = Luas Tanah. HSBKu = Harga satuan biaya khusus kegiatan Pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan. HSBKu untuk Tahun 2010 = Rp. 80.000,- Tpa = Tarif pemeriksaan tanah oleh Panitia A. HSBKpa = Harga satuan biaya khusus kegiatan Pemeriksanaan Tanah oleh Panitia A. HSBKpa untuk Tahun 2010 = Rp. 67.000,-
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak. NPOPKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak. NPOPTKP = Niali Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan ) sebagaimana diatur dalam UU No. 20 / 2000 jo. UU No. 21 / 1997, adalah bea yang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum sertifikat tanahnya diterbitkan.
BPHTB bersifat self assesment , artinya Wajib Pajak ( Pemohon ) menghitung sendiri dan menyetor sendiri BPHTBnya ke Kas Negara melalui Bank – Bank milik Pemerintah.

NPOPTKP khusus untuk DKI Jakarta sebesar Rp. 60.000.000, sedangkan untuk daerah lain, besarnya ditetapkan oleh Kanwil DIRJEND Pajak an. Mentari Keuangan RI, berdasarkan usulan dari PEMDA Kab / Kota setempat

Minggu, 08 November 2015

TIPS MEMULAI USAHA PROPERTI BAGI PEMULA


Sebagaimana jenis usaha lainnya, usaha properti juga memiliki tingkatan-tingkatannya. Ada pengusaha properti yang berpengalaman, ada yang masih pemula. Nah, bagi Anda yang sebelumnya tidak pernah melakoni usaha properti, maka Anda termasuk pemula yang jika Anda berminat menekuni usaha ini, Anda perlu menyimak beberapa tips  :
1. Jangan Beli Tanah Terlebih Dahulu
Bagi pemula, membeli tanah bukan sesuatu yang perlu dilakukan. Mengapa demikian? Alasannya, karena sebagai pemula, yang pertama kali harus Anda pelajari adalah bagaimana cara menjual properti terlebih dahulu. Sebab, jika Anda belum berpengalaman menjual properti, maka Anda tidak akan tahu properti seperti apa yang mudah untuk dijual. Jika Anda belum berpengalaman dan malah memaksakan diri untuk langsung membeli dan membangun rumah, maka Anda akan kesulitan dalam menjualnya bahkan bisa jadi akan mengalami kerugian akibat bangunan yang Anda pasarkan tersebut tidak memenuhi ciri-ciri properti yang disukai pasar.

2. Bantu Jual Properti Orang Lain
Jika sebagai pemula, Anda tidak dianjurkan untuk menjual properti milik sendiri, lantas apa yang harus dilakukan? Tentu saja membantu menjual properti milik pihak lain. Saat ini, banyak perusahaan pengembang membuka lowongan agen properti. Nah, di situ Anda bisa melamar kerja untuk posisi tersebut dan di situ pula tempat Anda mengembangkan keahlian menjual yang nantinya sangat bermanfaat jika Anda memutuskan untuk menjual properti milik sendiri.
Demikian dua tips yang bisa Anda lakukan untuk memulai usaha properti. Dengan menerapkan kedua tips di atas, Anda akan memperoleh pengetahuan dan keahlian yang nantinya sangat bermanfaat bagi Anda saat Anda memutuskan untuk menjual properti milik pribadi, bahkan membuka perusahaan properti sendiri.

Selamat mencoba!